kejahatan ini merupakan tindak pidana dengan cara melakukan penipuan dan cara tipu muslihat atau dengan memalsukan sebuah data, salah satu [ada Putusan Nomor 853/Pid.Sus/2018/Pn.Mks. Pasal yang mengatur perseoalan di atas mengenai manipulasi data elektronik termuat dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.