Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Perdagangan Dan Perindustrian Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan Pasal 52 Undang - undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan m…