Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara suami dan istri yang masing-masing tunduk kepada sistem hukum yang berbeda, baik karena perbedaan kewarganegaraan, atau golongan penduduknya, domisilinya, atau agamanya. Dalam suatu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum salah satunya harta bersama. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Apabi…