Pokoknya permasalahnya, Pertama bagaimana peraturan kedudukan, tugas dan wewenang TNI sebelum peraturan presiden nomor 37 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI, Kedua, bagaimana pelaksanan kedudukan, tugas dan wewenang TNI pasca peraturan Presiden Nomo 37 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional