Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang menyatakan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Dan mengetahui pertanggungjawaban pidana ITE yang menyampaikan informasi dengan muatan pelanggaran kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019…