Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah : Apakah yang dapat dilakukan warga perumahan taman alamanda 2(dua) untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah? Bagaimana pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kota Bekasi terhadap kekeliruan pengukuran tanah warga perumahan taman alamanda 2(dua)?.