(E) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara khusus memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh/pekerja. Salah satu pasal yang mengatur yaitu pasal 27 ayat (2) yang isinya menjamin hak dasar sebagai warga negara dalam hal penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kemanusiaan. Pemutusan hubungan kerja berarti suatu keadaan dimana sipekerja/buruh berhenti bekerja dari ma…