Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dalam buku ini menguraikan tentang ketentuan umum pendaftaran tanah, kegiatan pendaftaran tanah, pemberian hak atas tanah, sertifikat sebagai tanda bukti hak, tugas dan wewenag pejabat pembuat akta tanah.