Perlindungan tanggung jawab secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menyangkut pembuatan akta autentik. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan dalam artian pasif Notaris tid…