Buku ini diberi judul Hukum Acara Perdata Indonesia karena ia adalah hukum positif yang sekarang berlaku. Dalam buku ini pada pokoknya disajikan dua macam bahan: pertama bahan bersifat teori, yang membahas materi perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan teori-teori hukum; kedua bahan praktek hukum yang membahas cara menangani perkara perdata.