Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh citra merek serta indikator dari citra merek mana yang memiliki pengaruh dominan pembelian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif.
Kualitas Pelayanan, Sistem Informasi Aplikasi, Kepuasan Pelanggan
Lingkungan Kerja, Produktivitas Kerja
Lokasi, Keputusan Pembelian
Minat Beli, Bisnis online, Lazada
Partai politik adalah organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekolompok warga Indonesia dengan tujuan dan cita-cita yang sama. Peran partai politik meliputi, partai sebagai sarana komunikasi politik, partai sebagai sarana sosialisasi politik, partai politik sebagaisarana rekrutmen, partisipasipolitik, partai politik sebagai pemandu kepentingan komunikasi politik. Metode penelitian …
Pelaku Penyalahgunaan narkotika tidak pandang bulu, siapa saja bisa menjadi pelaku. Narkotika menimbulkan efek cando dan ketergantungan terhadap pemakainya. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan teknologi canggih serta dila…
Fenomena Transgender telah terjadi sejak lama dan berlanjut hingga saat ini. Namun Munculnya perbedaan pendapat hukum tentang kasus ini khususnya antara hukum Islam dan Hukum Perdata, sehingga menyebabkan publik kebingungan. Namun karena adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, Hukum perdata tidak memiliki dasar hukum khusus untuk perubahan jenis kelamin.
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha, sedangkan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usah tidak sehat dan dapat mer…
Persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi di Indonesia adalaah kartel. Tindakan kartel diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomo 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.