Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pengaturan perlindungan hak bagi pekerja outsourching berdasarkan UU No. 13 t…
Penyalahgunaan narkotika merupakan seorang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan aturan hukum. Di Indonesia status bahaya narkoba kini sudah menjadi darurat Narkoba dikarenakan sudah banyaknya pengguna dan peredaran gelap Narkotika yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Selaku penulis, saya ingin menganalisis aturan tersebut dengan metode yuridis normatif dengan metode pengumpul…