Hutan kota adalah kebijakan pertanahan yang menumbuhkan pohon-pohon yang kompak dan lebat di kawasan perkotaan, baik di tanah negara maupun tanah milik, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat kantor. Pengelolaan hutan kota harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Hutan Kota Bin…
Menurut Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 UU No. 25/2009, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disedikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui …