Image of Pengadaan Tender Alat-Alat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahfani Samarinda Kalimantan Timur Yang Melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Peraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pengadaan Tender Alat-Alat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahfani Samarinda Kalimantan Timur Yang Melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Peraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)



Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha, sedangkan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usah tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


Ketersediaan

SFH2520c125.20 LOL pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
25.20 LOL p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
25.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this