Karya Ilmiah Mahasiswa
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam Melakukan Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 2233/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt)
Pelaku Penyalahgunaan narkotika tidak pandang bulu, siapa saja bisa menjadi pelaku. Narkotika menimbulkan efek cando dan ketergantungan terhadap pemakainya. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir dan sudah bersifat transnasional.
Tidak tersedia versi lain