Karya Ilmiah Mahasiswa
Penyelesaian Wanprestasi Debitur Dengan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Kasus Perkara Nomor 559/Pdt.G/2012/Pn. Tng)
Inti dari perjanjian utang piutang adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur dengan barang jaminan yang wajib dikembalikan dalam waktu yang ditentukan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah upaya mengeksekusi barang jaminan benda tidak bergerak yang diperjanjikan para pihak di dalam suatu perjanjian yang sudah jatuh tempo dan mengapa jaminan barang tidak bergerak yang di perjanjikan dalam suatu perjanjian yang sudah tempo tidak bisa dicarikan atau dijual sendiri.
Tidak tersedia versi lain