Image of Retroaktif dalam Hukum Pidana

Text

Retroaktif dalam Hukum Pidana



Hukum Pidana di Indonesia asas legalitas, yang salah satunya disebut sebagai asas non retroaktif, yang artinya hukum pidana tidak berlaku surut. Namun dalam prakteknya, perkembangan kriminalitas lebih mendahului dibandingkan dengan pengaturan kriminalitas itu sendiri dalam suatu undang-undang, sehingga undang-undang jauh tertinggal. Pelanggaran HAM berat dan terorisme merupakan dua jenis kejahatan yang menimbulkan permasalahan hukum dari perspektif non retroaktif


Ketersediaan

BP3020c1345 MAD rMy Library (Rak345)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 MAD r
Penerbit Genta Publishing : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021500606
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this