Detail Cantuman
Advanced SearchText
Retroaktif dalam Hukum Pidana
Hukum Pidana di Indonesia asas legalitas, yang salah satunya disebut sebagai asas non retroaktif, yang artinya hukum pidana tidak berlaku surut. Namun dalam prakteknya, perkembangan kriminalitas lebih mendahului dibandingkan dengan pengaturan kriminalitas itu sendiri dalam suatu undang-undang, sehingga undang-undang jauh tertinggal. Pelanggaran HAM berat dan terorisme merupakan dua jenis kejahatan yang menimbulkan permasalahan hukum dari perspektif non retroaktif
Ketersediaan
BP3020c1 | 345 MAD r | My Library (Rak345) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345 MAD r
|
Penerbit | Genta Publishing : Jakarta., 2016 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786021500606
|
Klasifikasi |
345
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain