Image of Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui atau Menolak Tagihan Utangnya (Studi : Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga/Jkt Pusat)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui atau Menolak Tagihan Utangnya (Studi : Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga/Jkt Pusat)



Kewenanan yang diberikan kepada kurator oleh Undang-Undang Kepailitan & PKPU dalam suatu rapat verifikasi atau rapat tersebut Debitor Pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya dengan alasan tagihan tersebut bukan merupakan suatu tagihan yang sah yang dapat diajukan.


Ketersediaan

SFH3820c138.20 PRI uMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
38.20 PRI u
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
38.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this