Karya Ilmiah Mahasiswa
Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui atau Menolak Tagihan Utangnya (Studi : Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga/Jkt Pusat)
Kewenanan yang diberikan kepada kurator oleh Undang-Undang Kepailitan & PKPU dalam suatu rapat verifikasi atau rapat tersebut Debitor Pailit tidak mengakui atau menolak tagihan utangnya dengan alasan tagihan tersebut bukan merupakan suatu tagihan yang sah yang dapat diajukan.
Tidak tersedia versi lain