Karya Ilmiah Mahasiswa
Wanprestasi Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Perseroan Terbatas ( Studi Kasus Putusan : Nomor 159/Pdt.G/2015/Pn.Jkt.Tim)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam udang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini sering kali ditemukan terjadinya sengketa dalam perjanjian jual-beli antara perseroan terbatas yang dimana menimbulkan adalnya adanya wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain