Karya Ilmiah Mahasiswa
Penerapan Alat Bukti Tidak Langsung Pada Pembuktian Yang digunakan KPPU Dalam Kasus Kartel (Studi Kasus : Kartel Ban Putusan Nomor 08/KPPU-1/2014)
Dalam membuktikan terjadinya praktek kartel dibutuhkan alat bukti yang disebut dengan bukti tidak langsung. Alat bukti tisK Langsung adalah alat bukti yang sah tetapi alat bukti tersebut tidak menerangkan secara rinci terhadap kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dikarenakan bukti tidak langsung ini belum di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak tersedia versi lain