Image of Penerapan Alat Bukti Tidak Langsung Pada Pembuktian Yang digunakan KPPU Dalam Kasus Kartel (Studi Kasus : Kartel Ban Putusan Nomor 08/KPPU-1/2014)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Alat Bukti Tidak Langsung Pada Pembuktian Yang digunakan KPPU Dalam Kasus Kartel (Studi Kasus : Kartel Ban Putusan Nomor 08/KPPU-1/2014)



Dalam membuktikan terjadinya praktek kartel dibutuhkan alat bukti yang disebut dengan bukti tidak langsung. Alat bukti tisK Langsung adalah alat bukti yang sah tetapi alat bukti tersebut tidak menerangkan secara rinci terhadap kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dikarenakan bukti tidak langsung ini belum di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Ketersediaan

SFH5320c153.20 ADI pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
53.20 ADI p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
53.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this