Karya Ilmiah Mahasiswa
Peranan komisi Pengawasan Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat (Studi Kasus : PT. Garuda Indonesia Dengan PT. Lion Air Tahun 2019)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Adalah Lembaga Independen yang dibentuk dengan keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1999.
Tidak tersedia versi lain