Karya Ilmiah Mahasiswa
Penerapan Pasal 44 Ayat (2) KUHP Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Yang diduga Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)
Skripsi ini mengangkat pokok permasalah tentang 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa, 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya pihak penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yang tersangkanya mengalami gangguan jiwa.
Tidak tersedia versi lain