Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Paasing Off) (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 K/dt.Sus-HKI/2016)
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.
Ketersediaan
SFH6120c1 | 61.20 MYU | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
61.20 MYU
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
61.20
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain