Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Paasing Off) (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 K/dt.Sus-HKI/2016)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Paasing Off) (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 K/dt.Sus-HKI/2016)



Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.


Ketersediaan

SFH6120c161.20 MYUMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
61.20 MYU
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
61.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this