Karya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Paasing Off) (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 K/dt.Sus-HKI/2016)
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.
Tidak tersedia versi lain