Image of Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Pemasukan Kosemetika Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus Putusan No. 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgl)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terhadap Pemasukan Kosemetika Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus Putusan No. 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgl)



Penulis mengangkat dua rumusan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pemasukan kosmetik tanpa izin edar dan bagaimana cara pencegahan pemasukan kosmetika tanpa izin edar berdasarkan pada perkara putusan No: 43/Pid.Sus/2018/PN.Bgk.


Ketersediaan

SFH7020c170.20 YEN pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
70.20 YEN p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
70.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this