Karya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Technologhy
Perjanjian pinjam meminjam melalui fintech tersebut melibatkan perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Tidak tersedia versi lain