Karya Ilmiah Mahasiswa
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 84/PID.SUS/PN.JKT.PST)
Penelitian ini terdapat dua rumusan : 1. Apakah motif dan modus bagi terdakwa sehingga dapat melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap korban, 2. Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik didalam putusan No. 84/PID.Sus/PN.Jkt.Pst. dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Tidak tersedia versi lain