Image of Penetapan Tersangka Yang Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 (Studi Kasus Putusan No.67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penetapan Tersangka Yang Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 (Studi Kasus Putusan No.67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel



Penggunaan istilah bukti permulaan dan bukti disama artikan berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka dari itu dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidik sebelumnya harus sudah memiliki minimal 2 alat bukti permualaan.


Ketersediaan

SFH8020c180.20 ANG pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
80.20 ANG p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
80.20
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this