Karya Ilmiah Mahasiswa
Analisa Hukum Terkait Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus : Penetapan Nomor 878/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr)
Tujuan PT adalah mencari keuntungan, akan tetapi tidak semua tujuan berjalan dengan baik, hal ini dapat menyebabkan pembubaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatof dengan metode pengumpulan data kualitatif.
Tidak tersedia versi lain