Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi di DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019)
(E) Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang baik merupakan salah satu dasar bagi pembangunan sistem hukum nasional. Peraturan daerah yang baik tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat, sehingga memenuhi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Permasalahan dalam penelitian ini Pertama bagaimanakah prosedur pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua bagaimanakah pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi periode 2014-2019 dan ketiga apa kendala yang dihadapi dalam proses pembuatan Peraturan Daerah di Kota Bekasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
Ketersediaan
SFH9921c1 | 99.21 VIN p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
99.21 VIN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
99.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain