Image of Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 199/Pid.Sus/2018/PN.Jak.Bar)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 199/Pid.Sus/2018/PN.Jak.Bar)



Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi antara sesama anggota dalam rumah tangga. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi, suasana keluarga yang kurang harmonis, mendapat tekanan dari lingkungan sekitar, dan sebagainya. Bentuk kekerasan yang terjadi biasa berupa fisik, psikis, seksual, ataupun ekonomi. Yang lebih dominan menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Wujud perhatian Negara dengan tingginya kasus kekerasan ini adalah pengesahan UU PKDRT Nomor 23 tahun 2004, yang bertujuan melindungi korban dan menghukum pelaku. Dalam penelitian penulis di Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jak.Bar, pelaku terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.


Ketersediaan

SFH10321c1103.21 JAN aMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
103.21 JAN a
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
103.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this