Image of Penyertaan Terhadap Kejahatan Prostitusi Secara Berulang (Studi Kasus Putusan Nomor : 1124/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penyertaan Terhadap Kejahatan Prostitusi Secara Berulang (Studi Kasus Putusan Nomor : 1124/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel)



Prostitusi adalah suatu praktik hubungan sexual sesaat yang di mana perbuatan ini melawan hukum yang berlaku, di dalam kegiatannya tersebut adanya mucikari, penjaja sex dan pemakai jasa, yang di mana kegiatan prostitusi ini untuk menerima imbalan berupa uang dari si pemesan. Di dalam prostitusi tidak dilakukan oleh seorang saja tetapi juga bisa melibatkan beberapa orang untuk turut serta agar rencana berbuat jahatnya dapat terwujud, baik untuk orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu melakukan (madeplichtig). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan metode pengumpulan data kualitatif beserta wawancara yang di dasarkan dengan studi kasus Putusan Nomor 1124/Pid.B/2018/PN.KJT.SEL.


Ketersediaan

SFH10221c1102.21 RAM pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
102.21 RAM p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
102.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this