Karya Ilmiah Mahasiswa
Penyertaan Terhadap Kejahatan Prostitusi Secara Berulang (Studi Kasus Putusan Nomor : 1124/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel)
Prostitusi adalah suatu praktik hubungan sexual sesaat yang di mana perbuatan ini melawan hukum yang berlaku, di dalam kegiatannya tersebut adanya mucikari, penjaja sex dan pemakai jasa, yang di mana kegiatan prostitusi ini untuk menerima imbalan berupa uang dari si pemesan. Di dalam prostitusi tidak dilakukan oleh seorang saja tetapi juga bisa melibatkan beberapa orang untuk turut serta agar rencana berbuat jahatnya dapat terwujud, baik untuk orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medepleger), maupun orang yang membantu melakukan (madeplichtig). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan metode pengumpulan data kualitatif beserta wawancara yang di dasarkan dengan studi kasus Putusan Nomor 1124/Pid.B/2018/PN.KJT.SEL.
Tidak tersedia versi lain