Image of Perjanjian Tertutup Dan Penguasaan Pasar Dalam Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perjanjian Tertutup Dan Penguasaan Pasar Dalam Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)



Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian Tertutup adalah perjanjian antara para pelaku usaha yang memuat persyaratan: (1) pihak yang menerima barang dan/jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau jasa tertentu; (2) pihak yang menerima barang dan/atau pada tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; dan (3) pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok: (a) harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau (b) tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.


Ketersediaan

SFH12121c1121.21 ALV pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
121.21 ALV p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
121.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this