Karya Ilmiah Mahasiswa
Perlindungan Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian Kerja Sama (Studi Kasus Putusan Nomor 490/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan dengan jelas antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak, karena perjanjian didasarkan atas kesepakatan yaitu persesuaian kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Dalam suatu perjanjian yang disepakati terjadinya pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan hukum kontraktual antara yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian. Menurut teori klasik yang membedakan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum,
Tidak tersedia versi lain