Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 445/Pid.B/2016/PN.Bks)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 445/Pid.B/2016/PN.Bks)



Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada istri/suami/anak yang dapat menyebabkan luka, kematian, dan trauma. Untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terulang kembali, Maka dari itu dibentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Negara harus memberikan penegakan hukum yang tegas dan adil agar pelaku mendapat efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar hal serupa tidak terulang kembali. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini membuat penulis ingin mengetahui apa motif yang dijadikan alasan pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif.


Ketersediaan

SFH12821c1128.21 BOR pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
128.21 BOR p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
128.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this