Image of Upaya Hukum Dalam Perkara Pembatalan Perdamaian (Homologasi) (Studi Kasus Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Upaya Hukum Dalam Perkara Pembatalan Perdamaian (Homologasi) (Studi Kasus Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020)



Perdamaian adalah bentuk pemberian kesempatan kepada debitor oleh kreditor, tetapi bukan berarti perdamaian itu sendiri digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang. Perdamaian yang telah dibatalkan dengan bersama itu juga telah dijatuhi hukuman pailit. Sedangkan upaya hukum memang merupakan hak, tetapi harus dimengerti aturan yang mengatur dari upaya hukum itu sendiri.


Ketersediaan

SFH12921c1129.21 STE uMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
129.21 STE u
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix, 65 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
129.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this