Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kerja Konstruksi Dengan Jaminan Bank Garansi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 146K/Pdt/2017)
Pembangunan nasional adalah serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adil dan makmur. Salah satu upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan sarana dan prasarana, agar kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan teratur maka segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut haruslah dimuat dalam perjanjian atau kontrak kerja konstruksi. Kesepakatan para pihak ini lahir dari adanya perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum yang mengatur hak dan kewajiban, pihak yang berhak menuntut pemenuhan kewajiban disebut kreditur sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan, maka diperlukannya sebuah jaminan bank berupa Bank Garansi, jaminan ini berfungsi untuk memberikan kepastian atau memperlancar pertanggungjawaban dari pihak debitur apabila dikemudian hari terjadi wanprestasi, bank sebagai penjamin akan membayarkan klaim yang diajukan oleh penerima Bank Garansi dengan nominal yang tertera dalam Bank Garansi.
Ketersediaan
SFH13021c1 | 130.21 RIS w | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
130.21 RIS w
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
130.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain