Image of Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaporan Palsu Demi Mendapatkan Keuntungan Klaim Asuransi (Studi Kasus Nomor 40/Pid.B/2015/PN.Slw

Karya Ilmiah Mahasiswa

Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaporan Palsu Demi Mendapatkan Keuntungan Klaim Asuransi (Studi Kasus Nomor 40/Pid.B/2015/PN.Slw



Tindak pidana Pasal 220 KUHP dibentuk dengan maksud untuk melindungi kepentingan hukum pejabat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk menerima dan mengusut laporan dan pengaduan telah terjadinya suatu tindak pidana dari perbuatan yang mengandung sifat memperdaya pejabat umum tersebut dengan menyampaikan informasi tentang terjadinya tindak pidana yang isinya palsu. Seperti halnya banyak terjadi pelaku tindak pidana laporan palsu demi mendapatkan keuntungan klaim asuransi dengan cara pelaku membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian yang di mana isi dalam surat laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dengan demikian berdasarkan hal tersebut tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana laporan palsu dan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pelaporan palsu demi mendapatkan keuntungan klaim asuransi, serta bagaimana pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 40/PID.B/2015/PN.SLW. Metode dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif yang diperoleh dari data sekunder atau bahan-bahan pustaka yang mencakup Undang-Undang.


Ketersediaan

SFH13821c1138.21 HAR tMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
138.21 HAR t
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 70 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
138.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this