Image of Penerapan Asas Keseimbangan Dan Asas Keadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Perkara Pembatalan Perdamaian Dalam PKPU (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Asas Keseimbangan Dan Asas Keadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Perkara Pembatalan Perdamaian Dalam PKPU (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.)



Asas keseimbangan dan asas keadilan merupakan asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Perjanjian Perdamaiannya dihomologasi dapat diajukan Pembatalan Perdamaian oleh salah satu Kreditor jika Debitur lalai. Tidak adanya aturan seorang Kreditor meminta persetujuan Kreditor lainnya dalam mengajukan Pembatalan Perdamaian dapat merugikan Kreditor lainnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui Penerapan asas keseimbangan dan keadilan serta perlindungan hukum Kreditor pada perkara Pembatalan Perdamaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang menggambarkan fenomena Pembatalan Perdamaian oleh Kreditor yang membuat kesenjangan penerapan asas keseimbangan dan keadilan dalam perlindungan Hukum Kreditor. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa putusan pengadilan dan bahan kepustakaan lainnya. Dalam penelitian ini diperoleh bahwa penerapan asas keseimbangan telah diterapkan dilihat pada peran Hakim dalam menggali ada atau tidaknya itikad baik Debitur sehingga mencegah penyalahgunaan pranata serta lembaga kepailitan. Penerapan asas keadilan belum sepenuhnya diterapkan karena Hakim tidak menghadirkan Kreditor lainnya yang mengakibatkan kesewenang-wenangan penagih dalam pembayaran tagihannya dengan mengesampingkan Kreditor lainnya. Tidak adanya perlindungan hukum Kreditor lainnya dalam perkara Pembatalan Perdamaian dikarenakan mudahnya salah satu Kreditor mengajukan Pembatalan Perdamaian tanpa menghiraukan Kreditor lainnya.

Asas keseimbangan dan asas keadilan merupakan asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Perjanjian Perdamaiannya dihomologasi dapat diajukan Pembatalan Perdamaian oleh salah satu Kreditor jika Debitur lalai. Tidak adanya aturan seorang Kreditor meminta persetujuan Kreditor lainnya dalam mengajukan Pembatalan Perdamaian dapat merugikan Kreditor lainnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui Penerapan asas keseimbangan dan keadilan serta perlindungan hukum Kreditor pada perkara Pembatalan Perdamaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang menggambarkan fenomena Pembatalan Perdamaian oleh Kreditor yang membuat kesenjangan penerapan asas keseimbangan dan keadilan dalam perlindungan Hukum Kreditor. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa putusan pengadilan dan bahan kepustakaan lainnya. Dalam penelitian ini diperoleh bahwa penerapan asas keseimbangan telah diterapkan dilihat pada peran Hakim dalam menggali ada atau tidaknya itikad baik Debitur sehingga mencegah penyalahgunaan pranata serta lembaga kepailitan. Penerapan asas keadilan belum sepenuhnya diterapkan karena Hakim tidak menghadirkan Kreditor lainnya yang mengakibatkan kesewenang-wenangan penagih dalam pembayaran tagihannya dengan mengesampingkan Kreditor lainnya. Tidak adanyaperlindungan hukum Kreditor lainnya dalam perkara Pembatalan Perdamaian dikarenakan mudahnya salah satu Kreditor mengajukan Pembatalan Perdamaian tanpa menghiraukan Kreditor lainnya.


Ketersediaan

SFH15621c1156.21 HAR pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
156.21 HAR p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
156.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this