Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Analisa Terhadap Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kelompok Kapal Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Digunakan Untuk Kepentingan Pemerintah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43461/PP/MX/2013)
kelompok kapal oleh pengusaha kena pajak yang digunakan untuk kepentingan negara. Kapal merupakan salah satu alat transportasi untuk menunjang arus transportasi untuk menuju suatu daerah tertentu yang tergolong masih kurang dalam segi infrastruktur baik darat maupun udara. Kelompok kapal masuk ke dalam golongan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dalam penjualannya dikenakan tarif pajak sebesar 75%. Apabila kelompok kapal tersebut ditujukan sebagai kendaraan umum dan kepentingan pemerintah, maka dapat dibebaskan dari tarif 75% Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan kesatuan dari Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam satu naskah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tidak sedikit pengusaha yang dalam aktivitas bisnisnya melakukan kegiatan penjualan barang mewah yang termasuk dalam kelompok kapal pesiar. Pemerintah memberikan keringanan atas beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila Barang Kena Pajak tersebut dipergunakan untuk kepentingan pemerintah yang berarti akan menjadi kepentingan umum.
Ketersediaan
SFH14721c1 | 147.21 CHR a | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
147.21 CHR a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
147.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain