Image of Keabsahan Perjanjian Pencipta Lagu Dengan Penyanyi Cover Dalam Youtube (Ditinjau Dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Keabsahan Perjanjian Pencipta Lagu Dengan Penyanyi Cover Dalam Youtube (Ditinjau Dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)



Semakin berkembang teknologi membawa perubahan dalam aspek kehidupan masyarakat yang dahulu menonton video hanya melalui televisi, sekarang dengan mudah mengakses video melalui Youtube. Youtube merupakan situs yang memberikan fasilitas mengunggah, menonton, dan berbagi video. Mitra Youtube yang dikenal sebagai Youtuber dengan mudah menyanyikan ulang lagu milik orang lain (disebut cover song) dan membuat video kreasinya sendiri lalu mengunggah videonya ke dalam Youtube dan membuat orang justru menyalahgunakan teknologi untuk suatu kepentingan pribadi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah pencipta yang lagunya diunggah pihak lain ke dalam Youtube membuat suatu perjanjian. Hak Cipta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam karya cipta biasanya berhubungan dengan perjanjian lisensi, dalam membuat suatu perjanjian harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang dapat dilihat pada KUH Perdata Pasal 1320. Namun pelaksanaan perjanjian pencipta lagu dengan penyanyi cover di Indonesia saat ini masih belum berjalan dengan baik, hal ini terbukti masih banyak pelanggaran yang terjadi. Demikian juga upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu sangat kurang, misalnya mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan kepada pihak yang berwenang atas beredarnya ciptaan yang dimiliki pencipta di media sosial khususnya dalam Youtube yang sudah dinyanyikan ulang tanpa adanya izin.


Ketersediaan

SFH16621c1166.21 JUN kMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
166.21 JUN k
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
166.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this