UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Residivis Narkotika (Studi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Residivis Narkotika (Studi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin)

Bagas Septiant (1633001175) - Nama Orang;

Residivis adalah pengulangan tindak pidana, Residivis terjadi apabila seseorang melakukan tindak pidana, Pemberatan pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, dasar pemberatan pidana khusus ialah dirumuskan dan berlaku pada tindak pidana tertentu saja. Narkotika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Narke atau Markam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya dengan sumber data yang terdiri dari data primer berupa data yang diperoleh dari lapangan yaitu berupa wawancara langsung dari responden selain wawancara terstruktur penelitian ini didasarkan atas data sekunder yang menelaah bahan kepustakaan yang didasarkan pada studi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin. sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam putusan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi Hakim dalam menjatuhkan putusan menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya lebih berat.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 171.21 BAG p
SFH17121c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
171.21 BAG p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
171.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Skripsi Hukum Pidana 2021
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?