Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Residivis Narkotika (Studi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin)
Residivis adalah pengulangan tindak pidana, Residivis terjadi apabila seseorang melakukan tindak pidana, Pemberatan pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, dasar pemberatan pidana khusus ialah dirumuskan dan berlaku pada tindak pidana tertentu saja. Narkotika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Narke atau Markam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya dengan sumber data yang terdiri dari data primer berupa data yang diperoleh dari lapangan yaitu berupa wawancara langsung dari responden selain wawancara terstruktur penelitian ini didasarkan atas data sekunder yang menelaah bahan kepustakaan yang didasarkan pada studi Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin. sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam putusan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi Hakim dalam menjatuhkan putusan menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya lebih berat.
Ketersediaan
SFH17121c1 | 171.21 BAG p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
171.21 BAG p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
171.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain