Karya Ilmiah Mahasiswa
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah (Studi Kasus Putusan Nomor 272/Pdt.G/2020/PN.Sby)
Di jaman nenek moyang kita, awalnya perdagangan dilakukan dengan saling bertemunya antara keduabelah pihak yang telah menemui kata sepakat, kemudian melakukan trasnsaksi dengan sistem barter, dimana keduabelah pihak saling menukarkan barang yang disepakati. Seiring berkembangnya jaman, sistem barterpun gugur dan ditemukannya alat pembayaran, perdagangan dilakukan dengan cara jual beli, yang dimana pihak penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang senilai dengan harga yang telah disepakati.. Menurut Subekti, bahwa : “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi) jika memang dapat dibuktikan bukan karena overmacht atau keadaan memaksa. Debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Syarat suatu sahnya Perjanjian menurut KUHPerdata ada 4 sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian jual beli semen curah, ditambah dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 272/PDT.G.2020/PN.SBY.
Tidak tersedia versi lain