Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 557/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 557/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim)



Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan faktor timbulnya sertifikat cacat hukum dikarenakan permohonan peralihan sertifikat tidak sesuai aturan hukum, pemohon dilakukan oleh orang lain, sedangkan penyelesaian pembatalan sertifikat hak atas tanah setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan pembatalan serta penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.


Ketersediaan

SFH17421c1174.21 AYU tMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
174.21 AYU t
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
174.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this