Image of Penerapan Sanksi Dalam Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Menyebarkan Foto Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 1224/Pid.B/2016/PN.Bks)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Sanksi Dalam Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Menyebarkan Foto Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 1224/Pid.B/2016/PN.Bks)



Hukum pada dasarnya adalah sesuatu yang abstrak sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda tentang definisi hukum, tergantung dari sudut mana mereka memandangnya. Sebagai konsekuensi logis peraturan tersebut, maka seluruh tata kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia harus berpedoman pada norma-norma hukum. salah satu perwujudan dari norma hukum tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditegaskan dengan Hukum Acara Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pemerasan dalam KUHP diatur dalam Pasal 368 yang berbunyi, “Pemerasan adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang.” Dalam penulisan skripsi ini menjadikan Putusan Nomor 1224/Pid.B/2016/PN.Bks sebagai studi kasus. Serta rumusan masalah dalam skripsi itu yaitu: 1) Apa yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pemerasan dengan ancaman terhadap korban dalam perkara Putusan Nomor 1224/Pid.B/2016/PN.Bks? 2) Apakah penerapan sanksi terhadap pelaku pemerasan dalam perkara Putusan Nomor 1224/Pid.B/2016/PN.Bks sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta sudah memberikan efek jera?, faktor yang menyebabkan terjadinya pemerasan dengan ancaman antara lain penyalahgunaan media sosial yang dilakukan oleh terdakwa, yang di mana dalam hal ini terdakwa melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang.


Ketersediaan

SFH15921c1159.21 GAB pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
159.21 GAB p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
159.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this