Image of Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst)



(E) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara khusus memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh/pekerja. Salah satu pasal yang mengatur yaitu pasal 27 ayat (2) yang isinya menjamin hak dasar sebagai warga negara dalam hal penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kemanusiaan. Pemutusan hubungan kerja berarti suatu keadaan dimana sipekerja/buruh berhenti bekerja dari majikannya. Pada hakekatnya peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian yang tidak diharapkan dan awal dari penderitaan. Peran pemerintah dalam hubungan industrial di wujudkan dengan mengeluarkan Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang tersebut, penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Dengan statusnya sebagai pekerja tetap maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena pemutusan hubungan kerja dilakukan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku dan pada bagian lain pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh penggugat sebagaimana pertimbangan hukum sebelumnya.


Ketersediaan

SFH15721c1157.21 PUR aMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
157.21 PUR a
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
157.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this