UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus Putusan Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst)

Purnomo (1733001046) - Nama Orang;

(E) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara khusus memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh/pekerja. Salah satu pasal yang mengatur yaitu pasal 27 ayat (2) yang isinya menjamin hak dasar sebagai warga negara dalam hal penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kemanusiaan. Pemutusan hubungan kerja berarti suatu keadaan dimana sipekerja/buruh berhenti bekerja dari majikannya. Pada hakekatnya peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian yang tidak diharapkan dan awal dari penderitaan. Peran pemerintah dalam hubungan industrial di wujudkan dengan mengeluarkan Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam undang-undang tersebut, penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Dengan statusnya sebagai pekerja tetap maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena pemutusan hubungan kerja dilakukan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku dan pada bagian lain pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh penggugat sebagaimana pertimbangan hukum sebelumnya.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 157.21 PUR a
SFH15721c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
157.21 PUR a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
157.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Perdata 2021
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?