Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Analisis Putusan Perkara Intervensi Tussenkomst (Nomor 739/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)
Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat. Ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yaitu voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vriwaring (penanggungan). Intervensi tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Manfaat dari tussenkomst atau ikut sertanya pihak ketiga (Intervensi)dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata adalah agar pemeriksaan sengketa perdata proses pemeriksaannya berjalan lebih mudah dan menghindarkan dari kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan. Sayangnya hal ini masih belum banyak yang mengetahui secara baik sehingga banyak dari tiap orang yang bersengketa pada akhirnya rata-rata melakukan terlalu banyak perjalanan. Sebagaimana pertimbangan hakim dalam kasus yang penulis bahas ini, bahwa pada kenyataannya penggugat asal telah tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan Akta Perjanjian dan Kuasa No. 4 tanggal 3 Mei 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Dhody AR. Widjajaatmadja, SH., Notaris dan PPAT di Bekasi sehingga penguasaan atas bidang tanah dan bangunan terperkara oleh Tergugat Intervensi/Penggugat Asal asalah tidak sah. Maka oleh karena penguasaannya tidak sah, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak orang lain. Sebaliknya bahwa Penggugat Intervensi telah dengan sempurna membuktikan dalil-dalil gugatannya maka tuntutan Penggugat Intervensi patut dan adil untuk dikabulkan sebagai pemilik yang berhak dan sah atas bidang tanah dan bangunan terperkara.
Ketersediaan
SFH16221c1 | 162.21 YUN a | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
162.21 YUN a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
162.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain