Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel



Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Elektronik dan Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Elektronik adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggungjawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor: 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ketersediaan

SFH18021c1180.21 SUL pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
180.21 SUL p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
180.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this