UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penyewa Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penyewa Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)

Dakka Duri Busisa (1533001022) - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa rumah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa rumah merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat perseorangan dari bukan perjanjian yang bersifat hak kebendaan yaitu dengan perjanjian sewa menyewa ini, kepemilikan terhadap rumah sewa tersebut tidaklah beralih kepada penyewa tetapi tetap menjadi hak milik dari orang yang menyewakan. Dalam perkara No. 249/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst ini menjelaskan bahwa pihak Tergugat sudah melakukan hal-hal di luar perjanjian yang membuat pihak penggugat merasa dirugikan karena Tergugat melakukan merenovasi rumah lalu tidak membayar uang sewa rumah serta mengajak kerabatnya untuk tinggal dan menjadikan rumah tersebut kos-kosan atau mengambil keuntungan dari rumah tersebut perlakuan Tergugat ini merupakan hal Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum, biasanya meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dilihat dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini sudah jelas bahwa pihak penggugat merasa dirugikan sehingga pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar hendak meminta ganti kerugian. ganti rugi sering kali menjadi pokok permasalahan dalam perkara perbuatan melawan hukum, penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yaitu dengan ganti rugi kompensasi berupa pembayaran kepada korban sebesar kerugian yang benar-benar dialami, kerugian yang dialami dapat bersifat kerugian materil maupun immateril. Kerugian yang dialami penggugat ini kerugian secara materil dan immateril. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini memberikan putusan bahwa pihak tergugat harus mengganti kerugian materil tetapi hakim tidak memberikan ganti kerugian secara immateril. Sebaiknya Hakim juga memberikan ganti kerugian secara immateril.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 182.21 DAK p
SFH18221c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
182.21 DAK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
182.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Perdata 2021
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?