Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penyewa Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa rumah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa rumah merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat perseorangan dari bukan perjanjian yang bersifat hak kebendaan yaitu dengan perjanjian sewa menyewa ini, kepemilikan terhadap rumah sewa tersebut tidaklah beralih kepada penyewa tetapi tetap menjadi hak milik dari orang yang menyewakan. Dalam perkara No. 249/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst ini menjelaskan bahwa pihak Tergugat sudah melakukan hal-hal di luar perjanjian yang membuat pihak penggugat merasa dirugikan karena Tergugat melakukan merenovasi rumah lalu tidak membayar uang sewa rumah serta mengajak kerabatnya untuk tinggal dan menjadikan rumah tersebut kos-kosan atau mengambil keuntungan dari rumah tersebut perlakuan Tergugat ini merupakan hal Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum, biasanya meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dilihat dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini sudah jelas bahwa pihak penggugat merasa dirugikan sehingga pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar hendak meminta ganti kerugian. ganti rugi sering kali menjadi pokok permasalahan dalam perkara perbuatan melawan hukum, penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yaitu dengan ganti rugi kompensasi berupa pembayaran kepada korban sebesar kerugian yang benar-benar dialami, kerugian yang dialami dapat bersifat kerugian materil maupun immateril. Kerugian yang dialami penggugat ini kerugian secara materil dan immateril. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini memberikan putusan bahwa pihak tergugat harus mengganti kerugian materil tetapi hakim tidak memberikan ganti kerugian secara immateril. Sebaiknya Hakim juga memberikan ganti kerugian secara immateril.
Ketersediaan
SFH18221c1 | 182.21 DAK p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
182.21 DAK p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
182.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain