UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Waralaba dan Lisensi Merek pada PT.Mysalon Internastional  (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1064 K/PDT/2020)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Waralaba dan Lisensi Merek pada PT.Mysalon Internastional (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1064 K/PDT/2020)

Franki Perdana Situmorang (1733001159) - Nama Orang;

(E) Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji/lalai prestasi yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lain dalam perjanjian kerjasama waralaba dan lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ratnasari Lukitanigrum sebagai pemilik outlet MYSalon di wilayah Galaxi dan Jababeka dalam perjanjian waralaba dan lisensi masing-masing tertanggal 25 April 2015 dan 18 Juni 2015 dengan PT. MYSALON INTERNATIONAL. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian kerjasama waralaba dan lisensi merek serta penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerjasama waralaba dan lisensi merek.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 23.22 FRA w
SFH2322c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
23.22 FRA w
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
23.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Perdata 2022
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?