Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor : 1528/Pid.Sus/2019/Pn.Mks)
Penetapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal I ayat (I) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diali tersebut tetap daiam penguasaan pemilik benda itu. Perinasalahan dalam Penelifian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor: 1528/PitLSus/20l9/PN Mks. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. hasil penelifian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggungjawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf).
Ketersediaan
SFH2022c1 | 20.22 IFT p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
20.22 IFT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
20.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain