Image of Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor : 1528/Pid.Sus/2019/Pn.Mks)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Penerapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor : 1528/Pid.Sus/2019/Pn.Mks)



Penetapan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal I ayat (I) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia yaitu: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diali tersebut tetap daiam penguasaan pemilik benda itu. Perinasalahan dalam Penelifian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia dan Pertimbangan Hakim Atas Putusan Dalam Perkara Pidana Nomor: 1528/PitLSus/20l9/PN Mks. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. hasil penelifian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia adalah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggungjawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf).


Ketersediaan

SFH2022c120.22 IFT pMy Library (Rakskripsihukum)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
20.22 IFT p
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
20.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this